MAKI: Pemerintah Harus Cabut HGU dan IUP Pengusaha Sawit yang Ancam Boikot Program Minyak Goreng Subsidi

By Admin


nusakini.com - Pekanbaru - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bereaksi keras menanggapi munculnya penyataan beberapa pengusaha kelapa sawit yang mengancam akan menarik diri dari program minyak goreng subsidi menyusul penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap pelaku yang diduga mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskankan, ancaman pengusaha tersebut tak bisa ditolerir. "Pemerintah harus bersikap tegas dan mencabut hak guna lahan (HGU) perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam memboikot program minyak goreng subaidi", kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022). 

Boyamin menjelaskan bahwa haruslah disadari bahwa kebun sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah. 

"Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam. Dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba", ujarnya. 

Lebih jauh, MAKI juga meminta pemerintah mencabut ijin ekspor pengusaha CPO yang nakal. 

"Selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan trilyun sejak puluhan tahun yang lalu, namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekapor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah", tandas Boyamin. 

Dia juga meminta pemerintah harus mengambil alih kebun sawit dari pengusaha teraebut untuk dialihkan kepada rakyat baik itu koperasi atau BUMN PTPN. 

"Pemerintah dalam memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan) sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (GO GREEN). Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng", katanya. 

Dan yang terakhir MAKI meminta Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan maupun perusahaan dan melapisi penuntutan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam", pungkas Boyamin. (*)